MUI Keluarkan Sikap Resmi Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51, Ini Isinya...TOLONG DI BAGIKAN EA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan sikap resmi, Selasa (11/10/2016), menyikapi perkataan Ahok berkaitan Surat Al Maidah ayat 51. Pernyataan sikap ini di tandatangani oleh Ketua Umum MUI Dr KH Ma'ruf Amin serta Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Anwar Abbas. 

Di bawah ini isi surat pernyataan sikap yang memetik banyak pujian dari umat Islam : 

Pendapat serta Sikap Keagamaan 
Majelis Ulama Indonesia 

Bismillahirrahmanirrahim 

Berkenaan dengan pernyataan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang diantaranya menyebutkan, " … Jadi janganlah yakin sama orang, kan dapat saja dalam hati kecil ayah ibu tidak dapat tentukan saya, ya kan. Dibohongin gunakan surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak ayah ibu, jadi ayah ibu perasaan tidak dapat tentukan nih lantaran saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.. " yang sudah meresahkan orang-orang, jadi Majelis Ulama Indonesia, sesudah lakukan pengkajian, mengemukakan sikap keagamaan seperti berikut : 

1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit diisi larangan jadikan Yahudi serta Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini jadi satu diantara dalil larangan jadikan non Muslim sebagai pemimpin. 

2. Ulama harus mengemukakan isi surah al-Maidah ayat 51 pada umat Islam kalau pilih pemimpin muslim yaitu harus. 

3. Setiap orang Islam harus yakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai tips dalam pilih pemimpin. 

4. Menyebutkan kalau kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang diisi larangan jadikan Yahudi serta Nasrani sebagai pemimpin yaitu satu kebohongan, hukumnya haram serta termasuk juga penodaan pada Al-Quran. 

5. Menyebutkan bohong pada ulama yang mengemukakan dalil surah al-Maidah ayat 51 mengenai larangan jadikan nonmuslim sebagai pemimpin yaitu penghinaan pada ulama serta umat Islam. 

Berdasar pada hal diatas, jadi pernyataan Basuki Tjahaja Purnama digolongkan : (1) mengejek Al-Quran serta atau (2) mengejek ulama yang mempunyai konsekwensi hukum. 

Karenanya Majelis Ulama Indonesia mereferensikan : 

1. Pemerintah serta orang-orang harus melindungi serasi kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara. 

2. Pemerintah harus mencegah setiap penodaan serta penistaan Al-Quran serta agama Islam dengan tak lakukan pembiaran atas perbuatan itu. 

3. Aparat penegak hukum harus menindak tegas setiap orang yang lakukan penodaan serta penistaan Al-Quran serta ajaran agama Islam dan penghinaan pada ulama serta umat Islam sesuai sama ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

4. Aparat penegak hukum disuruh pro aktif lakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, seimbang, serta profesional dengan memerhatikan rasa keadilan orang-orang, supaya orang-orang mempunyai keyakinan pada penegakan hukum. 

5. Orang-orang disuruh untuk tetaplah tenang serta tak lakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan perlakuannya pada aparat penegak hukum, di samping tetaplah mengawasi kesibukan penistaan agama serta melaporkan pada yang berwenang. 

Selasa, 11 Oktober 2016 
MAJELIS ULAMA INDONESIA 
Ketua Umum 
DR. KH. MA'RUF AMIN 
Sekretaris Jenderal 
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, Mag 

Dari pantauan Tarbiyah. net, banyak muslim salut dengan ketegasan MUI itu. 

“MUI tegas, kami bangga dengan kehadiran anda, ” kata Mulyono. 

“Alhamdulillah... masihlah ada MUI, ” kata Iwan. Ibnu K/Tarbiyah. net 

sekianlah informasi ini mudah mudahan bermanfaat serta jadi tambah nya wawasan anda.. silakan click link serta berbagi!!