Sahabat medianda Mungkin saja tentang hal semacam ini sempat juga hinggap difikiran dan benak anda. Dalam benak setiap pasangan, mungkin saja sering kali ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah),
bolehkah seseorang suami m3ncumbui hal paling rahasia istrinya, yaitu organ 1nt! m? Pada pertanyaan itu jawabannya seperti berikut. Diijinkan untuk masing-masing suami-istri untuk nikmati keindahan tubuh pasangannya.
Allah berfirman,
" Beberapa istri kalian yaitu baju untuk kalian, dan kalian yaitu baju untuk istri kalian. " (Q. S. Al-Baqarah : 187)
Allah juga berfirman,
" Beberapa istri kalian yaitu ladang untuk kalian. Karenanya, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai. " (Q. S. Al-Baqarah : 223)
Cuma saja, ada dua hal yang butuh di perhatikan :
Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, salah satunya : (1) Menggauli istri di duburnya ; (2) Lakukan hubung4n tubuh saat sang istri tengah " datang bulan ". Ke-2 perbuatan ini termasuk juga dosa besar.
Sebaiknya dalam koridor melindungi adab-adab Islam serta tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.
Tentang menc!um atau menjilati k3malu4n pasangan, tak ada dalil tegas yang melarangnya. Cuma saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus serta adab Islam. Bagaimana tidak, k3m4luan, yang menjadi tempat keluarnya benda najis, bagaimana mungkin saja akan ditempelkan di lidah, yang disebut sisi anggota tubuh yang mulia, yang digunakan untuk berzikir serta membaca Alquran?
Oleh karenanya melindungi kelurusan fitrah yang suci serta adab yang mulia.
Melindungi supaya tidak ada cairan najis yang masuk ke badan kita, seperti : madzi.
Ini semuanya yaitu adalah sisi dari usaha melindungi kebersihan dan kesucian jiwa.
Allah berfirman,
" Sebenarnya, Allah menyukai orang yang bertobat serta menyukai orang yang melindungi kebersihan. " (Q. S. Al-Baqarah : 222)
Arti dari ayat di atas yaitu Allah menyukai orang melindungi diri dari semua suatu hal yang kotor serta mengganggu. Termasuk juga suatu hal yang kotor adalah benda najis, seperti : madzi. Sesaat, kita sadar kalau, dalam keadaan sejenis ini, mustahil bila madzi tidak keluar. Walau sebenarnya, benda-benda sejenis ini tidak semestinya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah)
Mudah-mudahan berguna dan menjawab keraguan pada bisa tidaknya menc!um k3malu4n istri.
Sumber : Tausiah-islamiah