Mulai Sekarang Urus "KTP dan AKTA KELAHIRAN" cukup foto kopi KK, tak perlu surat RT/RW,,Berikut Keteranganya : Tolong Bantu SHARE yaa Agar Banyak Orang Tau Info Gembira Ini..!!!

Urus KTP serta akta kelahiran cukup foto copy KK, tidak butuh surat RT/RW... 
Perekaman Kartu Sinyal Masyarakat (KTP) elektronik (e-KTP) baru meraih 86 %, serta kepemilikan Akta Kelahiran baru meraih 61, 6 % di semua Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan kepala daerah di semua Indonesia mempercepat service perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran. 

Lewat surat Mendagri bernomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, Mendagri memohon penyederhanaan prosedur service pembuatan serta pergantian e-KTP yang rusak serta tak merubah elemen data kependudukan. 


 " Cukup hanya tunjukkan foto copy Kartu Keluarga tanpa ada surat pengantar dari RT, RW serta Kelurahan/Kecamatan, " tegas Mendagri seperti diambil dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (14/5). Mendagri memohon Gubernur, Bupati/Walikota di semua Indonesia buka loket spesial untuk orang-orang yang belum memperoleh e-KTP serta memberi service rekam bikin diluar bertempat sesuai sama amanat Ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomer 8 Th. 2016. 

Tjahjo juga memberikan instruksi kepala daerah lakukan jemput bola dengan service keliling untuk perekaman di sekolah, universitas, mal, perusahaan-perusahaan, panti jompo, instansi pemasyarakatan, desa serta kelurahan. 

 " Untuk masyarakat yang pada tanggal 1 Mei 2016 telah berumur kian lebih 17 th. atau telah menikah serta tak tengah menetap diluar negeri, harus lakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016, " bunyi satu diantara poin dari surat Mendagri itu. 

Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri memohon beberapa Gubernur, Bupati/Walikota berdasar pada Ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 Th. 2016. Pembuatan akta kelahiran tak perlu surat pengantar RT, RW serta Kelurahan/Desa. 

 " Pemerintah Daerah dilarang memberi prasyarat penambahan dalam service perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, umpamanya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Info Catatan Kepolisian (SKCK), dan sebagainya, " tegas Mendagri. 

mudah mudahan berguna.. silakan beritahu keluarga serta teman teman anda semuanya.. terima kasih..